Pelaksanaan Perubahan APBDes ke 2

Administrator 03 Februari 2026 09:32:20 WIB

Pemerintah Desa Karanganom melaksanakan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) ke-2 Tahun Anggaran 2025 sebagai tindak lanjut atas penyesuaian regulasi dan kebijakan terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dasar utama perubahan ini adalah Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81, yang mengatur penyesuaian alokasi, penggunaan, dan prioritas Dana Desa.

Perubahan APBDes ke-2 ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh program dan kegiatan desa tetap berjalan sesuai ketentuan, serta selaras dengan kebutuhan masyarakat yang berkembang.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Karanganom

tampilkan dalam peta lebih besar