Pelaksanaan Perubahan APBDes ke 2
Administrator 03 Februari 2026 09:32:20 WIB
Pemerintah Desa Karanganom melaksanakan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) ke-2 Tahun Anggaran 2025 sebagai tindak lanjut atas penyesuaian regulasi dan kebijakan terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dasar utama perubahan ini adalah Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81, yang mengatur penyesuaian alokasi, penggunaan, dan prioritas Dana Desa.
Perubahan APBDes ke-2 ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh program dan kegiatan desa tetap berjalan sesuai ketentuan, serta selaras dengan kebutuhan masyarakat yang berkembang.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Angin Kencang di Desa Karanganom
- Kegiatan Donor Darah bersama PKK Desa Karanganom
- Kegiatan Doa bersama dipengjujung Tahun 2025
- Pelatihan Administrasi dalam upaya meningkatkan Kapasitas PKK Desa
- Penyaluran BLT bulan Desember 2025
- Pelaksanaan Rockport Pemerintah Desa Karanganom
- Pelaksanaan Perubahan APBDes ke 2
















